Hukum Kamar Mandi Yang Menghadap Kiblat
Fiilmadhi - Banyak yang mengatakan bahwa haram hukumnya buang air kecil maupun besar menghadap kiblat hal tersebut berlandaskan Hadist :
عن ﺃﺑﻲ ﺃﻳﻮﺏ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ (ﺇﺫا ﺃﺗﻴﺘﻢ اﻟﻐﺎﺋﻂ ﻓﻼ ﺗﺴﺘﻘﺒﻠﻮا اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻻ ﺗﺴﺘﺪﺑﺮﻭﻫﺎ ﺑﺒﻮﻝ ﻭﻻ ﻏﺎﺋﻂ ﻭﻟﻜﻦ ﺷﺮﻗﻮا ﺃﻭ ﻏﺮﺑﻮا) ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Dari Abu Ayyub bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
"Jika kalian buang air (Kecil / Besar ) jangan menghadap ke kiblat atau membelakanginya dengan kencing dan buang air besar, tapi menghadaplah ke timur atau barat".
(HR Bukhari dan Muslim)
Dengan Hadist tersebut dapat diperoleh penjelasan bahwa tidak boleh buang air besar / kecil menghadap kiblat.
Pertanyaannya
Lantas, apakah boleh jika toilet / kamar mandi didalam rumah menghadapat kibat?
Jawab: Boleh.
Menurut penjelasan Imam An-Nawawi Madzhab Syafi'i menjelaskan perihal tersebut, beliau mengatakan:
ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻊ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺮاﻡ ﻓﻲ اﻟﺼﺤﺮاء ﺟﺎﺋﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﻨﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﺒﻖ ﻭﻫﺬا ﻗﻮﻝ اﻟﻌﺒﺎﺱ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻭاﻟﺸﻌﺒﻲ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ
Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa kencing menghadap kiblat adalah haram saat di tanah lapang dan boleh di dalam bangunan.
Ini adalah pendapat Abbas bin Abdul Muthalib, Ibnu Umar, Syu'bi, Malik, Ishaq dan satu riwayat Ahmad. (Al-Majmu' 2/81-82)
Penjelasan tersebut diperkuat dengan Dalil Sahabat :
ﺭﺃﻳﺖ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻧﺎﺥ ﺭاﺣﻠﺘﻪ ﻣﺴﺘﻘﺒﻞ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﺛﻢ ﺟﻠﺲ ﻳﺒﻮﻝ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻓﻘﻠﻨﺎ ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺃﻟﻴﺲ ﻗﺪ ﻧﻬﻲ ﻋﻦ ﻫﺬا ﻗﺎﻝ ﺑﻠﻰ ﺇﻧﻤﺎ ﻧﻬﻲ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ اﻟﻔﻀﺎء ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ
ﺑﻴﻨﻚ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﺷﺊ ﻳﺴﺘﺮﻙ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺭﻭاﻩ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭاﻟﺪاﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭاﻟﺤﺎﻛﻢ
Saya (Marwan bin Asfar) melihat Ibn Umar menghentikan hewan tunggangannya menghadap kiblat, lalu ia duduk dan kencing di belakangnya. Kami berkata:
"Bukankah kencing menghadap kiblat dilarang?" Ibnu Umar menjawab: "Ya, larangan itu di tanah lapang. Jika ada penghalang antara kamu dan kiblat maka boleh."
(Riwayat Abu Dawud, Daraquthni dan Al-Hakim)
Kesimpulan
Dapat kita pahami haram hukumnya buang air kecil / besar menghadap kiblat, hal tersebut apabila dilakukan ditanah lapang tanpa adanya sebuah penghalang.
Namun sebalik, membuang air kecil / atau besar ditanah lapang tetapi ada penghalang ( Bangunan) hukumnya diperbolehkan.
Semoga bermanfaat apabila ada pertanyaan silahkan ditulis dikolom komentar dibawah iya. Terimakasih
Label: Ngaji


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda